Sumber Hukum Islam


assalamualaikum semuanya....._^
anyeong chingudeul...._^
ini merupakan lanjutan dari blog materi semua pelajaran . dan kali ini saya akan membahas tentang materi pelajaran agama  yaitu Sumber Hukum Islam. LETS GO.....



Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.

          Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”.

 Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.

Berikut ini sumber hukum islam :

11. Al-Quran

Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah:

القران هوالكلام الله المعجزالمنزل على خاتم الانبياءوالمرسلين بواسطة الامين جبريل المكتوب فى المصاحف المنقول الينابالتواترالمتعبد بتلاوته المبدوبسورة الفاتحة والختوم بسورة الناس.

Alquran adalah Kalam Allah yang mukjiz, diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantaraan Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.”[2]

a.   Garis besar isi Al-Quran

  isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.

  1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
  
 2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
  1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
  2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
  3. Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.

b.   Dasar hukum

Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
·         Hukum I’tiqadiah,  yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
·         Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
·         Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.

 Sedangkan khusus hukum syara’ dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:

a.) Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah  SWT,misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
b.)  Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
ü  Hukum munakahat (pernikahan).
ü  Hukum faraid (waris).
ü  Hukum jinayat (pidana).
ü  Hukum hudud (hukuman).
ü  Hukum jual-beli dan perjanjian.
ü  Hukum tata Negara/kepemerintahan
ü  Hukum makanan dan penyembelihan.
ü  Hukum aqdiyah (pengadilan).
ü  Hukum jihad (peperangan).
ü  Hukum dauliyah (antarbangsa).

2. Hadits dan Sunnah Rasul

Hadist adalah ucapan Rasulullah SAW tentang suatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia atau tentang suatu hal,atau disebut pula sunnah Qauliyyah.Hadist merupakan bagian dari sunnah Rasulullah.Pengertian sunnah sangat luas,sebab sunnah mencakup dan meliputi:
-        Semua ucapan Rasulullah SAW yang mencakup sunnah qauliyah
-        Semua perbuatan Rasulullah SAW disebut sunnah fi’liyah
-        Semua persetujuan Rasulullah SAW yang disebut sunnah taqririyah
-        Semua perbuatan Nabi saw adalah atas bimbingan Allah swt.

 Firman Allah swt



Pada prinsipnya fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an sebagai penganut hukum yang ada dalam Al-Qur’an.Sebagai penganut hukum yang ada dalam Al-Qur’an,sebagai penjelasan/penafsir/pemerinci hal-hal yang masih global.Sunnah dapat juga membentuk hukum sendiri tentang suatu hal yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.Dalam sunnah terdapat unsur-unsur sanad (keseimbangan antar perawi),matan (isi materi) dan rowi (periwayat).

Dilihat dari segi jumlah perawinya sunnah dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu :
§  Sunnah Mutawattir : sunnah yang diriwayatkan banyak perawi
§  Sunnah Masyur : sunnah yang diriwayatkan 2 orang atau lebih yang tidak mencapai tingkatan mutawattir
§  Sunnah ahad : sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.

Hadits terbagi menjadi 3 bentuk, yaitu hadits fikliyah, taqririyah, danqauliyah.
·         Hadits fikliyah adalah hadits yang berdasarkan atas perbuatanyang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
·         Hadits qauliyah adalah hadits yang didasarkan pada ucapan danperkataan Nabi saw.
·         Hadits taqririyah adalah hadits yang didasarkan pada ketetapan-ketetapan Nabi saw. Sedangkan ketetapan yang dimaksud adalahsuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat dan Nabi saw juga melihatnya akan tetapi Nabi diam saja atau menyetujuinya.

Dilihat dari segi kualitasnya, maka hadits dibagi menjadi 3 bagian,yaitu :
Ø  Hadits Sahih (hadits yang sah)
Yaitu hadits yang dapat dipakai sebagai landasan hukum. Haditsyang sahih para perawinya bersambung sampai kepada Nabisaw, perawinya orang yang taat beragama, kuat hafalannya danisinya tidak bertentangan dengan Al-Quran.
Ø  Hadits Hasan (baik)
Yaitu hadits yang memenuhi persyaratan seperti perawinyasemuanya bersambungan, perawinya taat beragama, agak kuathafalannya, tidak bertentangan dengan Al-Quran dan tidak cacatdi dalamnya.(c)
Ø  Hadits Daif (lemah)
Yaitu hadits yang tidak memenuhi kriteria persyaratan haditshasan apalagi shahih. Hadits daif tidak boleh dijadikan sebagailandasan hukum.
 
Didalam ilmu hadist dikenal adanya ulama hadist yang masykur. Keenam ulama tersebut, ialah :
  •   Al-Bukhari (194 - 256 H/810 - 870 M)
  • Muslim (204 - 261 H/817 - 875 M)
  • Abu Daud (202 - 275 /817 - 889 M)
  • An-Nasai (225 - 303 H/839 - 915 M)
  •  At-Turmudzi (209 - 272 / 824 - 892 M)
  • Ibnu Majah 9207 - 273 / 824 - 887 M)


3. Ijtihad

Ijtihad adalah berasal dari kata ijtihad-ijtihadan yang berarti bersungguh-sungguh. Menurut syara ijtihat adalah berusaha dengan bersungguh
-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya,baik dalam Al-Quran maupun Al Hadits dengan menggunakan akal pikiranyang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.

a. Kedudukan dan Bentuk-bentuk Ijtihad

Hukum ijtihad yang dihasilkan oleh beberapa mujtahid dapat berlainan disebabkan tingkat penalaran, penngkajian dan situasi serta kondisi yangdihadapi oleh seseorang mujtahid tersebut.Hukum ijtihad mengikat seorang mujtahid yang bersangkutan artinya harus mengamalkan secara konsisten terhadap hasil pendapatnya selamaia belum mengubah pendapat itu.

Mujtahid dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi:
1.      Mujtahid yang bekemampuan berijtihad seluruh masalah hukum islam dan hasilnya diikuti oleh orang-orang yang tidak sanggup berijtihad. Mereka berusaha sendiri, tanpa memungut pendapat orang lain.
2.      Mujtahid filmadzhab atau mujtahid yang di dalam berijtihad mengikuti pendapat salah satu madzhab dengan beberapa perbedaan. Misalnya abu yusuf yang mengikuti pendapat madzhab manafi.
3.      Mujtahid fil masail atau mujtahid yang hanya membidangi dalam masalah masalah tertentu. 
Ciri mujtahid kelas ini yaitu:
a.       Dalam berijtihad mengikuti pendapat imam madzhab tertentu.
b.      Lapangan ijtihadnya terbatas pada soal-soal tertentu dan menyangkut hal-hal yang cabang saja.
4.      Mujtahid yang mengikatnya diri muqoyyad ciri-ciri mujtahid yang termasuk dalam kelas muqoyyad:
a.       Mengikuti pendapat-pendapat ulama’ salaf
b.      Mengetahui sumber-sumber hukum dan masalahnya
c.       Mampu memilih pendapat yang di anggap lebih baik dan benar.

Ijtihad dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu :

1.  Al-Ijma’

Ijma yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan masalah
hukum yang tidak diterangkan dalam Al-Quranmaupun hadits setelah setelah Rasulullah wafat . ijma dilakukan dengan caramusyawarah dengan besdasarkan Al-Quran dan Hadits.
Apabila di kaji lebih mendalam dan mendasar terutama dari segi cara melakukannya, maka terdapat dua macam ijma’ yaitu :

1.     Ijma’ shoreh (jelas atau nyata) adalah apabila ijtihad terdapat beberapa ahli ijtihad atau mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan masing-masing secara tegas dan jelas.
2.    Ijma’ sukuti (diam atau tidak jelas) adalah apabila beberapa ahli ijtihad atau sejumlah mujtahid mengemukakan pendapatnya atau pemikirannya secara jelas.


Apabila ditinjau dari segi adanya kepastian hukum tentang suatu hal, maka ijma’ dapat digolongkan menjadi :
a) Ijma’ qathi yaitu apabila ijma’ tersebut memiliki kepastian hukum ( tentang suatu hal)
b) Ijma’ dzanni yaitu ijma’ yang hanya menghasilkan suatu ketentuan hukum yang tidak pasti.

2.  Al-Qiyas

Qiyas yaitu menyamakan permasalahan yang tejadi dengan masalahlain yang sudah ada hukumnya, karena ada kesamaan sifat ataualasan. Contoh hukum minuman keras dapat diqiyaskan dengankhamar karena keduanya ada kesamaan sifat yaitu sama-samamemabukkan.
Qiyas sebagai salah satu hukum islam yang tdak dapat dikesampingkan keberadaannya di dalam menetapkan beberapa ketentuan hukum islam memiliki 4 hukum yaitu:
1.      Sesuatu yang hukumnya tidak terdapat dalam nash atau hukum islam.
2.      Sesuatu yang hukumnya tidak terdapat dalam nash (far’u : cabang)
3.      Hukm syara’ yang terdapat dalam nash berdasar unsur pokok.
4.      Illat, yaitu sebab

3.  Al-ihtikhsan

Ihtisan yaitu menetapkan suatu hukum masalah yang tidak dijelaskansecara rinci dalam Al-Quran dan Hadits yang didasrkan atas kepentingan atau kemaslahatan umat.

Dalam ihtihsan pada suatu peristiwa terdapat dalil untuk dipilih. Untuk itu seorang mujtahid salh satu dalil yang jelas atau kuat untuk menjalankan dalil yang tidak jelas disebabkan adanya sesuatu hal. Ihtihsan berbeda dengan qiyas sebab dalamqiyas tentang sesuatu belum ada baik berupa nash atau ijma’ karena adanya hukum, maka peristiwa atau hal dipersamakn dengan peristiwa yang sudah ada hukumnya. Karena adanya persamaan illat sedangkan dalam ihtihsan hukumnya sudah ada bahkan ada dua hukum yang harus dipilih.

Dalam ihtihsan ada dua aspek penting yaitu:
ü  Aspek yang ditinggalkan dan dalil yang dipakai
ü  Aspek dalil yang dijadikan landasan dasar ihtihsan.


4. Al-Maslahah Mursalah

          Maslahah mursalah atau lengkapnya “ al-masalihul mursalah berarti kemaslahatan yang dilepaskan. Maslahah mursaah adalah kebaikan atau kemaslahatan yang tidak disinggung-singgung syara’ mengenai hukumnya, baik di dalam mengerjakan atau meninggalkannya akan tetapi dikerjakannya, akan tetapi dikerjakan akan membawa manfaat dan menjauhkan kemudhoratannya, bahkan kemudhorotan tersebut dapat hilang sama sekali.
Contoh seseorang wajib membayar kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan yang terjadi diluar kesepakatan

Syarat maslahat mursalah yaitu :
ü  Hanya berlaku dalam bidang muamalah jadi tidak berlaku dibidang aqidah dan ibadah.
ü  Tidak bertentangan dengan maksud hukum islam atau salah satu dalilnya yang sudah dikenal ( dalam hal ini Al-Quran dan hadist nabi)
ü  Ditetapkan karena kepentingan yang jelas dan sangat diperlukanmasyarakat yang luas.

4. Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah kitab Allah swt atau sabda Nabi saw, yang didalamnya mengandung tuntunan berupa perintah dan larangan.

Hukum taklifi dibagi menjadi 5 bagian  yaitu :
Ø  Fardu (wajib) yaitu kitab Allah swt yang berhubungan dengan tuntunanperintah melakukan sesuatu secara pasti.Fardu dibagi menjadi :
a)  Fardu „ain yaitu wajib yang harusdilaksanakan oleh setiap orang.
b) Fardu kifayah, yaitu wajib yang harus dilakukan akan tetapi apabila salah seorang telah mengerjakannya maka gugurlah dosa serta kewajiban atas semua. Namun apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakan maka semua orang menjadi berdosa.

Ø  Haram/ larangan, yaitu kitab Allah swt yang berhubungan denganlarangan melakukan sesuatu secara pasti apabila dikerjakanmendapat siksa.
Ø  Makruh, yaitu kitab Allah swt yang berhubungan dengan laranganmelakukan sesuatu apabila dikerjakan tidak berdosa.e)
Ø  Mubah (boleh) yaitu kitab Allah swt yang mengandung pilihanantara melaksanakan sesuatu perbuatan atau meninggalkannya



baiklah sekian dulu materi makalah dari saya. semoga bermanfaat^ dan dont forget to leave comment,-. agar perkembangan blog ini semakin berkembang. wassalamualaikum_^. and THANK YOU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran-aliran Seni Rupa Full Version

Makalah dan Materi Monitor ~Lengkap