Sumber Hukum Islam
assalamualaikum semuanya....._^
anyeong chingudeul...._^
ini merupakan lanjutan dari blog materi semua pelajaran . dan kali ini saya akan membahas tentang materi pelajaran agama yaitu Sumber Hukum Islam. LETS GO.....
Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam yang utama
adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata
dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran.
Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena
sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al
Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”.
Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau
syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah
SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum
(mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud
kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara
rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
Berikut ini sumber hukum islam :
11. Al-Quran
Secara
etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan
yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan
secara terminologi (syariat), Alquran adalah:
القران
هوالكلام الله المعجزالمنزل على خاتم الانبياءوالمرسلين بواسطة الامين جبريل
المكتوب فى المصاحف المنقول الينابالتواترالمتعبد بتلاوته المبدوبسورة الفاتحة والختوم بسورة
الناس.
“Alquran adalah Kalam Allah yang mukjiz, diturunkan kepada Nabi dan Rasul
penghabisan dengan perantaraan Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam
mushaf yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan
ibadah, yang dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.”[2]
a. Garis besar isi Al-Quran
isi kandungan Al Qur’an
dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
1.
Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat,
323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2.
Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi
menjadi 3 (tiga) bagian:
- Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan
rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan
keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
- Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan
Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun
Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Fiqih
- Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim
memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku
tercela.
b.
Dasar
hukum
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
·
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia
dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini
tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu
Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
·
Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah
SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan
sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum
syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
·
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam
kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini
tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan
khusus hukum syara’ dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
a.) Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan
Allah SWT,misalnya salat, puasa, zakat,
dan haji
b.) Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama
manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai
berikut:
ü
Hukum munakahat
(pernikahan).
ü
Hukum faraid
(waris).
ü
Hukum jinayat
(pidana).
ü
Hukum hudud
(hukuman).
ü
Hukum jual-beli
dan perjanjian.
ü
Hukum tata
Negara/kepemerintahan
ü
Hukum makanan
dan penyembelihan.
ü
Hukum aqdiyah
(pengadilan).
ü
Hukum jihad
(peperangan).
ü
Hukum dauliyah
(antarbangsa).
2. Hadits dan Sunnah Rasul
Hadist adalah ucapan Rasulullah SAW tentang suatu yang berkaitan dengan
kehidupan manusia atau tentang suatu hal,atau disebut pula sunnah Qauliyyah.Hadist
merupakan bagian dari sunnah Rasulullah.Pengertian sunnah sangat luas,sebab
sunnah mencakup dan meliputi:
-
Semua ucapan
Rasulullah SAW yang mencakup sunnah qauliyah
-
Semua perbuatan
Rasulullah SAW disebut sunnah fi’liyah
-
Semua
persetujuan Rasulullah SAW yang disebut sunnah taqririyah
-
Semua perbuatan
Nabi saw adalah atas bimbingan Allah swt.
Firman Allah swt
Pada prinsipnya fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an sebagai penganut hukum
yang ada dalam Al-Qur’an.Sebagai penganut hukum yang ada dalam
Al-Qur’an,sebagai penjelasan/penafsir/pemerinci hal-hal yang masih
global.Sunnah dapat juga membentuk hukum sendiri tentang suatu hal yang tidak
disebutkan dalam Al-Qur’an.Dalam sunnah terdapat unsur-unsur sanad (keseimbangan
antar perawi),matan (isi materi) dan rowi (periwayat).
Dilihat dari segi jumlah perawinya sunnah dapat dibagi kedalam tiga
kelompok yaitu :
§
Sunnah Mutawattir : sunnah yang diriwayatkan banyak perawi
§
Sunnah Masyur : sunnah yang diriwayatkan 2 orang atau lebih yang tidak mencapai
tingkatan mutawattir
§
Sunnah ahad : sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.
Hadits terbagi menjadi 3 bentuk, yaitu
hadits fikliyah, taqririyah, danqauliyah.
·
Hadits
fikliyah adalah hadits yang berdasarkan atas
perbuatanyang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
·
Hadits
qauliyah adalah hadits yang didasarkan pada
ucapan danperkataan Nabi saw.
·
Hadits
taqririyah adalah hadits yang didasarkan pada
ketetapan-ketetapan Nabi saw. Sedangkan ketetapan yang dimaksud adalahsuatu
perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat dan Nabi saw juga melihatnya akan
tetapi Nabi diam saja atau menyetujuinya.
Dilihat dari segi kualitasnya, maka
hadits dibagi menjadi 3 bagian,yaitu :
Ø Hadits Sahih (hadits
yang sah)
Yaitu
hadits yang dapat dipakai sebagai landasan hukum. Haditsyang sahih para
perawinya bersambung sampai kepada Nabisaw, perawinya orang yang taat beragama,
kuat hafalannya danisinya tidak bertentangan dengan Al-Qur‟an.
Ø Hadits Hasan (baik)
Yaitu
hadits yang memenuhi persyaratan seperti perawinyasemuanya bersambungan,
perawinya taat beragama, agak kuathafalannya, tidak bertentangan dengan Al-Qur‟an
dan tidak cacatdi dalamnya.(c)
Ø Hadits Daif (lemah)
Yaitu
hadits yang tidak memenuhi kriteria persyaratan haditshasan apalagi shahih.
Hadits daif tidak boleh dijadikan sebagailandasan hukum.
Didalam ilmu hadist dikenal adanya
ulama hadist yang masykur. Keenam ulama tersebut, ialah :
- Al-Bukhari (194 - 256 H/810 - 870 M)
- Muslim (204 - 261 H/817 - 875 M)
- Abu Daud (202 - 275 /817 - 889 M)
- An-Nasai (225 - 303 H/839 - 915 M)
- At-Turmudzi (209 - 272 / 824 - 892 M)
- Ibnu Majah 9207 - 273 / 824 - 887 M)
3. Ijtihad
Ijtihad
adalah berasal dari kata ijtihad-ijtihadan yang berarti bersungguh-sungguh.
Menurut syara‟
ijtihat adalah berusaha dengan bersungguh
-sungguh untuk memecahkan suatu masalah
yang tidak ada ketetapannya,baik dalam Al-Qur‟an
maupun Al Hadits dengan menggunakan akal pikiranyang sehat dan jernih, serta
berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.
a.
Kedudukan dan Bentuk-bentuk Ijtihad
Hukum
ijtihad yang dihasilkan oleh beberapa mujtahid dapat berlainan disebabkan
tingkat penalaran, penngkajian dan situasi serta kondisi yangdihadapi oleh
seseorang mujtahid tersebut.Hukum ijtihad mengikat seorang mujtahid yang
bersangkutan artinya harus mengamalkan secara konsisten terhadap hasil
pendapatnya selamaia belum mengubah pendapat itu.
Mujtahid
dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi:
1. Mujtahid yang bekemampuan berijtihad seluruh
masalah hukum islam dan hasilnya diikuti oleh orang-orang yang tidak sanggup
berijtihad. Mereka berusaha sendiri, tanpa memungut pendapat orang lain.
2. Mujtahid filmadzhab atau mujtahid yang di
dalam berijtihad mengikuti pendapat salah satu madzhab dengan beberapa
perbedaan. Misalnya abu yusuf yang mengikuti pendapat madzhab manafi.
3. Mujtahid fil masail atau mujtahid yang
hanya membidangi dalam masalah masalah tertentu.
Ciri mujtahid kelas ini yaitu:
a. Dalam berijtihad mengikuti pendapat imam
madzhab tertentu.
b. Lapangan ijtihadnya terbatas pada
soal-soal tertentu dan menyangkut hal-hal yang cabang saja.
4. Mujtahid yang mengikatnya diri muqoyyad
ciri-ciri mujtahid yang termasuk dalam kelas muqoyyad:
a. Mengikuti pendapat-pendapat ulama’ salaf
b. Mengetahui sumber-sumber hukum dan
masalahnya
c. Mampu memilih pendapat yang di anggap
lebih baik dan benar.
Ijtihad
dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu :
1. Al-Ijma’
Ijma‟
yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan masalah
hukum yang tidak diterangkan dalam Al-Qur‟anmaupun
hadits setelah setelah Rasulullah wafat . ijma‟
dilakukan dengan caramusyawarah dengan besdasarkan Al-Qur‟an
dan Hadits.
Apabila di kaji lebih mendalam dan
mendasar terutama dari segi cara melakukannya, maka terdapat dua macam ijma’
yaitu :
1.
Ijma’
shoreh (jelas atau nyata) adalah apabila ijtihad
terdapat beberapa ahli ijtihad atau mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan
masing-masing secara tegas dan jelas.
2.
Ijma’
sukuti (diam atau tidak jelas) adalah
apabila beberapa ahli ijtihad atau sejumlah mujtahid mengemukakan pendapatnya
atau pemikirannya secara jelas.
Apabila ditinjau dari segi adanya
kepastian hukum tentang suatu hal, maka ijma’ dapat digolongkan menjadi :
a)
Ijma’ qathi yaitu apabila ijma’ tersebut memiliki
kepastian hukum ( tentang suatu hal)
b)
Ijma’ dzanni yaitu ijma’ yang hanya menghasilkan
suatu ketentuan hukum yang tidak pasti.
2. Al-Qiyas
Qiyas yaitu
menyamakan permasalahan yang tejadi dengan masalahlain yang sudah ada hukumnya,
karena ada kesamaan sifat ataualasan. Contoh hukum minuman keras dapat
diqiyaskan dengankhamar karena keduanya ada kesamaan sifat yaitu
sama-samamemabukkan.
Qiyas
sebagai salah satu hukum islam yang tdak dapat dikesampingkan keberadaannya di
dalam menetapkan beberapa ketentuan hukum islam memiliki 4 hukum yaitu:
1.
Sesuatu yang hukumnya tidak terdapat dalam nash atau hukum islam.
2.
Sesuatu yang hukumnya tidak terdapat dalam nash (far’u : cabang)
3.
Hukm syara’ yang terdapat dalam
nash berdasar unsur pokok.
4.
Illat, yaitu sebab
3. Al-ihtikhsan
Ihtisan yaitu menetapkan suatu hukum
masalah yang tidak dijelaskansecara rinci dalam Al-Qur‟an
dan Hadits yang didasrkan atas kepentingan atau kemaslahatan umat.
Dalam ihtihsan
pada suatu peristiwa terdapat dalil untuk dipilih. Untuk itu seorang mujtahid
salh satu dalil yang jelas atau kuat untuk menjalankan dalil yang tidak jelas disebabkan
adanya sesuatu hal. Ihtihsan berbeda dengan qiyas sebab dalamqiyas tentang
sesuatu belum ada baik berupa nash atau ijma’ karena adanya hukum, maka
peristiwa atau hal dipersamakn dengan peristiwa yang sudah ada hukumnya. Karena
adanya persamaan illat sedangkan dalam ihtihsan hukumnya sudah ada bahkan ada
dua hukum yang harus dipilih.
Dalam ihtihsan
ada dua aspek penting yaitu:
ü Aspek
yang ditinggalkan dan dalil yang dipakai
ü Aspek
dalil yang dijadikan landasan dasar ihtihsan.
4. Al-Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah atau lengkapnya “
al-masalihul mursalah berarti kemaslahatan yang dilepaskan. Maslahah mursaah
adalah kebaikan atau kemaslahatan yang tidak disinggung-singgung syara’
mengenai hukumnya, baik di dalam mengerjakan atau meninggalkannya akan tetapi
dikerjakannya, akan tetapi dikerjakan akan membawa manfaat dan menjauhkan
kemudhoratannya, bahkan kemudhorotan tersebut dapat hilang sama sekali.
Contoh
seseorang wajib membayar kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan yang
terjadi diluar kesepakatan
Syarat
maslahat mursalah yaitu :
ü
Hanya berlaku dalam bidang muamalah
jadi tidak berlaku dibidang aqidah dan ibadah.
ü
Tidak bertentangan dengan maksud hukum
islam atau salah satu dalilnya yang sudah dikenal ( dalam hal ini Al-Quran dan hadist
nabi)
ü
Ditetapkan karena kepentingan yang
jelas dan sangat diperlukanmasyarakat yang luas.
4. Hukum Taklifi
Hukum
taklifi adalah kitab Allah swt atau sabda Nabi saw, yang didalamnya mengandung
tuntunan berupa perintah dan larangan.
Hukum taklifi
dibagi menjadi 5 bagian yaitu :
Ø Fardu
(wajib) yaitu kitab Allah swt yang berhubungan dengan tuntunanperintah
melakukan sesuatu secara pasti.Fardu dibagi menjadi :
a)
Fardu „ain yaitu wajib yang harusdilaksanakan oleh setiap orang.
b) Fardu kifayah, yaitu wajib yang
harus dilakukan akan tetapi apabila salah seorang telah mengerjakannya maka
gugurlah dosa serta kewajiban atas semua. Namun apabila tidak ada seorangpun
yang mengerjakan maka semua orang menjadi berdosa.
Ø Haram/
larangan, yaitu kitab Allah swt yang berhubungan denganlarangan melakukan
sesuatu secara pasti apabila dikerjakanmendapat siksa.
Ø Makruh,
yaitu kitab Allah swt yang berhubungan dengan laranganmelakukan sesuatu apabila
dikerjakan tidak berdosa.e)
Ø Mubah
(boleh) yaitu kitab Allah swt yang mengandung pilihanantara melaksanakan
sesuatu perbuatan atau meninggalkannya
baiklah sekian dulu materi makalah dari saya. semoga bermanfaat^ dan dont forget to leave comment,-. agar perkembangan blog ini semakin berkembang. wassalamualaikum_^. and THANK YOU

Komentar
Posting Komentar