Makalah dan Materi Wawasan Nusantara Geopolitik

A.   Konsep Dasar Wawasan Nusantara

1.     Pengertian

Wawasan, artinya : pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggapan inderawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara tinjau, cara lihat atau cara tanggap inderawi.

Nusantara, dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta anatara Benua Asia dan Benua Australia

Wawasan nusantara merupakan sikap dan cara pandang masyarakat Indonesia tentang diri dan lingkungan nya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional.

Wawasan nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yaitu :

1.         Secara etiomologis, kata wawasan nusantara berasal dari dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata “nusa” dalam bahasa sangsekerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa latin, kata “nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Kata itu juga memiliki kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini kita bisa tafisirkan bahwa kata “nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.

2.         Secara terminologis, pengertian terminologis umumnya adalah pengertian istilah menurut para ahli atau toko lembaga yang mengkaji konsep tersebut. Seperti di bawah ini 

        NO
            Tokoh / Lembaga             
                         Wawasan Nusantara

        

          1
           
          
                  Hasnan Habib
  
   Kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam.



         2      


                  Wan Usman
   
    Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

        


         3     



 Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998
  
  Cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.




        4



     Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999
  
   Cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.




2. Dasar pemikiran Wawasan Nusantara

      Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemikiran wawasan nusantara. Diantaranya dalam uraian ini hanya akan membahas faktor yang mendasar yaitu :

1    1. Geografis

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil, dengan 6.044 di antaranya sudah diberi nama, serta hanya kurang lebih 3.000 pulau yang dihuni penduduk

Kepulauan indonesia dengan semua perairannya, di pandang oleh bangsa indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah-pisah satu pulau dengan pulau lainnya. Istilah “tanah air”, mengandung arti, bahwa bangsa indonesia tidak pernah memisahkan “tanah” dan “air”, memisahkan “daratan” dan “lautan”. Daratan dan lautan merupakan satu kesatuan utuh, laut dianggap sebagai pemersatu, bukan sebagai pemisah antara pulau satu dengan pulau lainnya.

2    2. Geopolitik

Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.

Geopolitik (geopolitics) merupakan singkatan dari Geographical politics, di cetuskan oleh Rudolf Kjellen. Kjellen mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh, yang terdiri atas Geopolitik, demopolitik, ekonomopolitik, sosiopolitik dan kratopolitik.

3   3. Geostrategi

Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis. Posisi silang  tersebut merupakan pengaruh baik dan buruk. Negara harus lebih mempertimbangkan dan memperhatikan pengaruh-pengaruh yang tidak mrngutungkan, lebih-lebih kalau posisi indonesia ini di kaitkan dengan sumber-sumber kekayaan alamnya, maka bahaya/ ancaman dari luar akan lebih besar lagi.

Di pihak lain pada posisi tersebut memberikan dua altenatif yang harus di ambil oleh indonesia, yaitu:

a.       Terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan
b.      Ikut serta mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek (hubungan dengan politik luar negeri : bebas-aktif)

Pengaruh –pengaruh buruk dari posisi silang harus di hadapi dan di atasi, untuk itu di perlukan adanya suatu konsep Ketahanan Nasional, yang memakai landasan “Wawasan Nusantara”

4   4. Historis dan Yuridis Formal

Untuk memahami proses pemikiran tentang wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara histories dan yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Karena itu kita mengacu pada pasal II Atura Peralihan UUD 1945 “ segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”


B.   Urgensi Wawasan Nusantara bagi Kelangsungan Hidup Bangsa

Mengapa indonesia membutuhkan wawasan nusantara? Alasan mengapa perlu wawasan nusantara ini dilatarbelakangi oleh latar belakang sejarah, sosiologis dan politik bangsa indonesia itu sendiri. Yaitu :

1.      Latar belakang Historis (sejarah) Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan di cetuskan Deklarasi Djunda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.

Dengan keluarnya deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelogo state) berdasarkan hasil keputusan konversi perserikatan bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNLOS) tahun 1982.

2.      Latar belakang sosiologis Wawasan Nusantara

Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 di katakan wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu jauh sebelum deklarasi Djuanda 1957, konsep semangat dan kesatuan kebangsaan inilah yang berhasil membentuk satu bangsa merdeka.

Dan juga keberlangsungan penjajahan yang memecah belah bangsa, telah melatar belakangi tumbuhnya semangat dan tekad orang-orang di wilayah nusantara ini untuk bersatu dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa indonesia. Semangat bersatu itu pada awalnya adalah bersatu dalam berjuang membebaskan diri dari penjajahan, dan selanjutnya bersatu dalam wadah kebangsaan indonesia. Dengan demikian wawasan nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai wawasan kebangsaan.

3.      Latar belakang Politis Wawasan Nusantara

Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam pasal 25 A UUD NKRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia di jelaskan dari aspek kewilayahanya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago state) yang berciri nusantara.

Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, Bangsa Indonesia menunjukan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.

Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.


Konsep wawasan nusantara menciptakan pandangan bahwa indoneisa sebagai salah satu kesatuan wilayah merupakan satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. 
Pandangan demikian penting sebagai landasan visional bangsa indonesia terutama dalam melaksanaka pembangunan :

1     1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.

Memiliki makna :
  •             Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaanya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  •        Bahwa bangsa ndonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan menyakini sebagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  •    Bahwa secara psikologis, bangsa indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air,serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  •        Bahwa pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideolagi bangsa dan negara yang melandasi , membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  •       Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang di selenggarakan berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  •        Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi  kepada kepentingan nasional.
  •     Bahwa bangsa indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpecaya yang di bangun sebagai penjelmaan kedaulata rakyat.


2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi.

memiliki makna :
  •                Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air
  •        Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meniggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya
  •          Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang di selenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan di tujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

   Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.

Memiliki makna :
  •        Bahwa masyarakat indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang. Serta adanya keselerasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  •          Bahwa budaya indonesia pada hakikatnya adalah satu,sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai –nilai budaya lain yang tidak bertengtangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengaku segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karuniah Tuhan. Dan juga menciptakan kehidupan masyarakat dan banga yang rukun dan bersatu tanpa membedaka suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.

4          4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Memiliki makna :
  •          Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  •       Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
   Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah airdan bangsa, yang lebih lanjut akan membetuk sikap bela negara pada tiap warga negara indonesia. Dan ini merupakan modal utama yang akan menggerakan partisipasi dalam menghadapi bentuk segala macam ancaman.


Jadi berdasarkan urain perwujudan diatas, wawasan nusantara berfungsi sebagai wawasan pembangunan. Bahwa pembangunan nasional hendaknya mencakup pembangunan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara terpadu, utuh dan menyeluruh.

Dan juga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mengwujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara indonesia. Perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, dan friksi-friksi antar kelompok dalam konteks sosologis, politis serta demokrasi dianggap hal yang wajar dan sah-sah aja. Hal diatas justru di harapkan dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis dan kreatif, sinergis, untuk saling menyesuaikan menuju integrasi. Suatu pantangan yang harus di hindari adalah perbuatan, tindakan yang melanggar norma-norma etika, moral, nilai agama atau tindakan anarkis menuju kearah disintegrasi bangsa.


C.   Kasus Penyebab Geopolitik di Indonesia

Contoh kasus geopolitik yang pernah terjadi di Indonesia sebagai berikut :

·         Perairan Ambalat di Laut Sulawesi

Masalah antara Indonesia dan Malaysia seputar blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi minyak (production sharing contract) kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yang terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan). Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas hal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam kedaulatan negara Indonesia.

Sebenarnya klaim Malaysia terhadap cadangan minyak di wilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, menyusul diterbitkannya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut mengklaim wilayah di Laut Sulawesi sebagai milik Malaysia dengan didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipadan dan Ligitan. Malaysia beranggapan bahwa dengan dimasukkannya Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia, secara otomatis perairan di Laut Sulawesi tersebut masuk dalam garis wilayahnya. Indonesia menolak klaim demikian dengan alasan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional.

Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional (MI) Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.


·         Kasus lokasi Camar Bulan Kalimantan Tengah

Sebelumnya mungkin banyak orang Indonesia yang belum begitu mengenal nama Kawasan Camar Bulan ini.  Tetapi saat ini daerah Camar Bulan sedang menjadi pemberitaan hangat, karena dikabarkan Malaysia mengklaim bahwa kawasan daerah ini merupakan milik Malaysia padahal kawasan ini adalah milik Indonesia.  Hal ini dikarenakan patok perbatasan di daerah tersebut telah tergeser dari posisi semula sesuai dengan perjanjian kedua belah negara, Akan tetap bila ternyata bergesernya patok karena ulah masyarakat setempat, pemerintah harus introspeksi. 

Camar Bulan ini terletak di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,  Kalimantan Barat.  Kawasan ini sendiri memiliki luas sekitar 1.499 hektare. Camar Bulan yang terletak di desa Temanjuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan barat ditandai dengan pilar-pilar/tugu batas dengan notasi A1, A2, A3, A4 dan seterusnya ke arah selatan, yang merupakan rangkaian pilar perbatasan RI – Malaysia di Kalimantan  Barat  dan  Kalimantan Timur.  Sampai dengan saat ini jumlah  kesemuanya ada 19.328 pilar dengan notasi A, B, C, D dan seterusnya sampai  ke Pulau Sebatik.

Dengan memperhatikan peta Topografi Angkatan Darat tahun 2004 Nomor:3128-IV, Tanjung Datu, Camar Bulan dan Nomor: 3129 III, Temanjuk Besar, ditetapkan bahwa di sekitar Camar Bulan terdapat tugu batas A4.  Selain pilar/tugu perbatasan terserbut,  berdasarkan hasil perjanjian pemerintah RI – Malaysia juga  telah  didokumentasikan,  pos  perbatasan telah dibangun oleh pemerintah RI – Malaysia, serta patroli perbatasan bersama juga telah dilaksanakan.  Wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. Apa itu Traktat London? Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Hindia Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.

Memang apabila dilihat para penduduk daerah  ini sudah terbiasa bergaul dgn negara tetangga malaysia, bahkan terjadi proses pembauran dan akulturasi turun temurun. Misalnya bapak si ‘a’ sbg wni tapi anaknya warga negara malaysia, serta sebaliknya. Akses dua negara ini adalah 15 menit-an via darat (tanpa paspor, cukup naik ojek), atau lewat laut yg biasa ditempuh normal 30 menit-an dengan sampan bermotor (nelayan).

Konflik dan perseteruan mengenai wilayah antara Indonesia dan Malaysia bukanlah kali pertama, sudah tercatat beberapa wilayah khususnya daerah perbatasan menuai perseteruan, yang paling memprihatinkan adalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang diambil oleh Malaysia beberapa waktu lalu.Dan memang Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat ini merupakan daerah rawan karena merupakan perbatasan Indonesia dan Malaysia.





PENUTUP

 A. Kesimpulan

Wawasan nusantara juga merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil.

Umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.








DAFTAR PUSTAKA

Budi, S. (2005). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kus Eddy S. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan (Buku Pegangan Kuliah) UPT MKU UNY.
Endang Z. Sukaya, d. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma Yogyakarta.
Kemahasiswaan, D. J. (2016). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta.
Sumarsono. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
sunarso, dkk. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan Buku Pegangan Mahasiswa. yogyakarta: PPKP Press .
sunarso, dkk. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.
Syaputra, N. (2013, october selasa). Kasus Geopolitik dan Geostrategi. Diambil kembali dari scribd.com: https://www.scribd.com/doc/74766834/Contoh-Kasus-Geopolitik-Di-Indonesia






Oh iya guys, kirim comment nya yahh kalau penulisan maupun materi ada yang kurang. thanks all

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran-aliran Seni Rupa Full Version

Makalah dan Materi Monitor ~Lengkap

Sumber Hukum Islam